Rabu, 14 Oktober 2026

Tersangka Pemerkosa di Binuang, Resmi Masuk DPO

Serang - Rabu (14/10/2026) – Polres Serang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, telah melalui sejumlah tahapan penyidikan hingga penetapan tersangka dan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons atas pemberitaan yang menyoroti perkembangan penanganan perkara dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang diduga dilakukan oleh kakak iparnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini sudah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Serang. Proses penyidikan telah berjalan, sejumlah saksi sudah diperiksa, gelar perkara telah dilaksanakan, dan penyidik juga telah menetapkan tersangka yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO," ujar AKP Andi Kurniady, Rabu (14/10/2026).

Andi menerangkan bahwa penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/84/VI/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Serang tertanggal 12 Juni 2026.

Dalam proses penyidikan, petugas telah melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga, tenaga medis, serta saksi lainnya yang dinilai dapat memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Dari rangkaian pemanggilan tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi guna mendalami peristiwa yang dilaporkan dan melengkapi alat bukti.

"Setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan mekanisme penyidikan. Kami telah melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan seorang tersangka berdasarkan hasil penyidikan," jelasnya.

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa penyidik telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/85/IX/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Serang/Polda Banten atas nama Kapi bin Kemisan.

Penerbitan DPO tersebut merupakan tindak lanjut proses hukum terhadap tersangka yang hingga saat ini masih dalam pencarian.

"Tersangka sudah kami tetapkan dan telah diterbitkan DPO. Artinya, proses hukum terhadap perkara ini tetap berjalan. Kami akan terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," tegas Andi.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pihaknya memahami perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut, terlebih korban dikabarkan telah melahirkan. Oleh karena itu, penanganan perkara akan tetap dilakukan dengan memperhatikan aspek penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban.

"Kami memahami bahwa perkara ini menjadi perhatian masyarakat. Kami tegaskan bahwa penyidik telah melakukan langkah-langkah hukum secara bertahap. Kami juga berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Andi turut mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga dapat membantu proses pencarian.

"Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Apabila mengetahui informasi mengenai keberadaan tersangka, silakan segera melapor kepada pihak kepolisian. Jangan melakukan tindakan sendiri, serahkan proses penegakan hukum kepada petugas," imbaunya.

Di akhir keterangannya, Andi menegaskan bahwa Polres Serang berkomitmen memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut.

"Kami pastikan perkara ini tetap ditangani. Tersangka sudah ditetapkan dan masuk dalam daftar pencarian orang. Kami akan terus melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP Andi Kurniady. (Rose/Humas)
Share:

Jalin Kedekatan dengan Tokoh Agama Pandeglang, Kapolda Banten Teguhkan Sinergi untuk Banten yang Aman dan Damai

Pandeglang  – Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan, S.I.K., M.M., M.H., didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Banten, melaksanakan kegiatan silaturahmi dengan tokoh agama Kabupaten Pandeglang, Abuya Muhtadi dan Abuya Murtadlo, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kampung Cidahu Lebak, Desa Tanagara, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Kegiatan silaturahmi ini merupakan bagian dari upaya mempererat hubungan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Banten, dengan para tokoh agama yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat. Kehadiran Kapolda Banten bersama jajaran diharapkan dapat semakin memperkuat komunikasi, membangun kedekatan, serta menjaga hubungan harmonis antara Polri dan para ulama di wilayah hukum Polda Banten.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Banten turut didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Banten. Hadir pula Wakapolres Pandeglang Kompol Yudha Hermawan dan Kapolsek Cadasari. Kehadiran jajaran kepolisian tersebut mencerminkan komitmen untuk terus membangun hubungan yang baik dengan para tokoh agama dan seluruh elemen masyarakat, khususnya di Kabupaten Pandeglang.

Silaturahmi dengan Abuya Muhtadi dan Abuya Murtadlo menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan kekeluargaan serta menjalin komunikasi yang konstruktif antara Polri dan tokoh agama. Dalam kehidupan bermasyarakat, ulama memiliki kedudukan penting sebagai panutan yang memberikan bimbingan keagamaan, menyampaikan pesan-pesan moral, serta turut mendorong terciptanya kehidupan sosial yang harmonis.

Melalui komunikasi dan silaturahmi yang terjalin dengan baik, diharapkan hubungan antara Polri dan para tokoh agama dapat terus terpelihara. Sinergi tersebut menjadi salah satu unsur pendukung dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, damai, dan kondusif, terutama di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Provinsi Banten secara umum.

Selain mempererat hubungan kelembagaan, kegiatan silaturahmi ini juga menjadi sarana untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Hubungan yang terbuka dan harmonis antara kepolisian dengan tokoh agama diharapkan dapat mendukung terciptanya komunikasi dua arah, sehingga berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat dapat disikapi melalui dialog, kebersamaan, dan pendekatan yang mengedepankan kearifan lokal.

Peran tokoh agama dalam menjaga kerukunan dan persatuan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam mendukung stabilitas keamanan. Dengan menjalin hubungan yang erat bersama para ulama, Polri dapat terus mendorong penyampaian pesan-pesan positif kepada masyarakat, antara lain pentingnya menjaga toleransi, menghormati perbedaan, menghindari konflik, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang tertib dan harmonis.

Polda Banten menyadari bahwa upaya menjaga keamanan dan ketertiban tidak dapat dilaksanakan oleh kepolisian semata, melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, sinergi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta berbagai komponen lainnya perlu terus diperkuat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang stabil dan kondusif.

Kegiatan silaturahmi ini juga sejalan dengan pentingnya membangun pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Melalui kehadiran langsung di tengah masyarakat dan menjalin komunikasi dengan para tokoh yang dihormati, Polri diharapkan semakin dekat dengan masyarakat serta mampu membangun hubungan yang dilandasi rasa saling percaya, kepedulian, dan semangat kebersamaan.

Kabupaten Pandeglang sebagai salah satu wilayah di Provinsi Banten memiliki kehidupan sosial dan keagamaan yang erat dengan peran para ulama. Karena itu, hubungan yang harmonis antara aparat kepolisian dan tokoh agama menjadi salah satu modal sosial yang penting dalam menjaga persatuan, memperkuat kerukunan, dan mendukung terciptanya suasana masyarakat yang aman serta tenteram.

Melalui kegiatan silaturahmi dengan Abuya Muhtadi dan Abuya Murtadlo ini, diharapkan komunikasi dan kerja sama antara Polda Banten dengan para tokoh agama semakin erat. Hubungan baik tersebut diharapkan dapat terus berlanjut melalui berbagai bentuk komunikasi dan kolaborasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Polda Banten berkomitmen untuk terus menjalin kemitraan dengan para tokoh agama dan seluruh elemen masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, memelihara ketertiban, serta menciptakan suasana yang damai dan kondusif di wilayah Provinsi Banten. (Rose/Humas)
Share:

Perkuat Sinergi Ulama dan Polri, Kapolda Banten Silaturahmi dengan Ulama Besar Banten

Serang – Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan,  melaksanakan silaturahmi dengan ulama Kabupaten Pandeglang, Abuya Muhtadi dan Abuya Murtadlo, di kediaman masing-masing di Kampung Cidahu Lebak, Desa Tanagara, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Selasa (13/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Banten didampingi PJU Polda Banten serta sejumlah pejabat Polres Pandeglang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mempererat hubungan antara Polri dan ulama sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Provinsi Banten.

Kapolda Banten terlebih dahulu bersilaturahmi dengan Abuya Muhtadi, kemudian melanjutkan kunjungan ke kediaman Abuya Murtadlo. Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Banten memohon doa restu agar dapat menjalankan amanah dengan baik, diberikan kelancaran dalam pelaksanaan tugas, serta memperoleh nasihat dan bimbingan dari para ulama dalam menjaga kondusivitas wilayah Banten.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa silaturahmi yang dilakukan Kapolda Banten merupakan wujud komitmen Polri untuk terus membangun komunikasi dan mempererat hubungan kemitraan dengan para ulama sebagai bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Banten.

“Silaturahmi ini menjadi langkah untuk mempererat hubungan antara Polri dan para ulama. Kami menyadari bahwa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat diperlukan sinergi serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Peran ulama sangat penting dalam memberikan nasihat, menyejukkan suasana, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kerukunan dan kondusivitas wilayah,” ujar Maruli pada Rabu (14/10). 

Maruli menambahkan, ulama memiliki peran strategis dalam menjaga persatuan, memperkuat kerukunan umat beragama, serta menanamkan nilai-nilai toleransi dan kebersamaan di tengah keberagaman masyarakat.

“Polda Banten akan terus memperkuat komunikasi dan sinergi dengan para ulama serta tokoh masyarakat. Melalui hubungan yang harmonis dan kolaborasi yang berkelanjutan, kami berharap upaya pemeliharaan kamtibmas dapat berjalan optimal sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman, nyaman, dan damai,” tambahnya.

Polda Banten berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan humanis serta memperkuat kemitraan dengan tokoh agama dan masyarakat dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Provinsi Banten. (Bidhumas).
Share:

Selasa, 13 Oktober 2026

Kapolda Banten Silaturahmi ke Kantor DPRD Provinsi Banten, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Antarlembaga

Serang - Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor DPRD Provinsi Banten, Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mempererat hubungan kelembagaan serta memperkuat sinergi antara Polda Banten dan DPRD Provinsi Banten dalam mendukung pembangunan daerah dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Eko Susilo, Wakapolda Banten Brigjen Pol Iwan Saktiadi, serta para Pejabat Utama (PJU) Polda Banten.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Banten menekankan pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi yang baik antarlembaga sebagai bagian dari upaya mewujudkan stabilitas keamanan, mendukung program pembangunan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan menyampaikan bahwa silaturahmi ini merupakan momentum penting untuk memperkuat hubungan kemitraan dan meningkatkan kolaborasi antara Polda Banten dengan DPRD Provinsi Banten.

“Silaturahmi ini menjadi salah satu langkah untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat sinergi antara Polda Banten dan DPRD Provinsi Banten. Kami meyakini bahwa komunikasi dan koordinasi yang baik merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Kapolda Banten.

Lebih lanjut, Kapolda Banten berharap hubungan harmonis dan kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam menyikapi berbagai dinamika dan tantangan di tengah masyarakat.

“Melalui sinergi dan kolaborasi yang berkelanjutan, kami berharap dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Provinsi Banten agar tetap aman dan kondusif. Polda Banten juga berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menghadirkan rasa aman serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” tambahnya.

Kunjungan silaturahmi ini diharapkan semakin memperkuat hubungan kemitraan antara Polda Banten dan DPRD Provinsi Banten, sehingga koordinasi lintas lembaga dapat berjalan semakin efektif dalam mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, dan pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Banten.(Bidhumas).
Share:

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21

Semarang - "Ketika Penyidik memakai “Kaca Mata Kuda”  dalam penanganan satu Perkara, akibatnya sangat berbahaya karena tidak mampu melihat secara utuh fakta-fakta yang terjadi," Kata ROY mahasiswa pascasarjana hukum Undip. 

Lanjut dia, bisa saja Perkara Perdata bisa berubah menjadi perkara pidana.

Kronologis perkara:

Pada tanggal 31 Oktober 2023 klien kami membutuhkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga menghubungi temannya NUR AINI, dan terjadi kesepakatan bahwa NUR AINI bersedia meminjamkan uang sebesar Rp. 10 juta dengan bunga 10 persen dengan ketentuan ada jaminan.

Berhubung klien kami sangat membutuhkan uang tersebut maka klien kami memberikan jaminan satu Unit Mobil BRIO miliknya. 

Belakangan klien kami mengetahui bahwa NUR AINI meminjam uang dari YOSI sebesara Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sementara klien kami hanya menerima Rp.10 juta dan tidak pernah mengetahui dan mengizinkan memijam Rp. 15.juta.

Klien kami telah membayar kewajibannya kepada NUR AINI beserta bunganya. Numun mobil telah berpidah tangan ke FATAHUL ALIM ( sekarang ditangkap dan ditahan Resmob Polrestabes Semarang) dengan pinjamam sebebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluj juta rupiah).

Atas saran dan masukan suami NUR AINI, klien kami disuruh mengajukan kredit ke Leasing NSC untuk membayar hutang NUR AINI. Pada tanggal 06 Maret 2025 pinjaman klien kami disetujui dan semua hutang telah dibayar klien kami kepada NUR AINI dan juga FAHUL ALIM namun mobil dibawa kabur oleh FAHUL ALIM. 

HATI -HATI MENERAPKAN PASAL. PERKARA INI MURNI PERDATA


Pihak NSC melaporkan klien kami dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/III/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH tanggal 05 Maret 2026.

Kini klien kami ditetapkan menjadi tersangka padahal perkara ini murni perdata.  Kalau dikatakan digadaikan, jauh hari sebelum dilakukan pembiayaan dan setelah pembiayaan sudah turun semua hutang telah dibayarkan lunas. 

Namun FATAHUL ALIM membawa kabur unit. Pertanyaan tindak pidanannya di mana?

Sejak April 2025 s.d Oktober 2025 klien kami tetap membayar angsuran namun pada bulan November 2025 klien kami macet tidak dapat membayar dan klien kami dilaporkan ke Polisi dengan pasal memindahkan tangankan tanpa ijin dan atau Menggelapkan.

Dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum terhadap perkara ini sehingga semua terang benderang. [Pnt. John L Situmorang]
Share:

Polda Banten Update Perkembangan Kasus GKPI Rajeg, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Serang – Polda Banten bersama Polresta Tangerang menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah yang terjadi di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kampung Priuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial AC sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa 19 orang saksi dan satu orang ahli, serta melaksanakan gelar perkara dengan asistensi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik bersepakat berdasarkan alat bukti bahwa terhadap terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka berinisial AC sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Maruli pada Selasa (13/10) 

Maruli menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penanganan perkara, mulai dari menerima laporan, melaksanakan penyelidikan, hingga meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan. Proses tersebut dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika jemaat GKPI Rajeg sedang melaksanakan ibadah. Berdasarkan hasil penyelidikan, seorang pria berinisial AC diduga meminta jemaat menghentikan kegiatan ibadah dan menutup tempat ibadah tersebut, sekaligus mempertanyakan perizinannya.

Dalam rangkaian kejadian itu, AC juga diduga mengeluarkan sebilah golok dari pinggangnya dan menancapkannya ke tembok bangunan tempat ibadah. Setelah jemaat keluar, tersangka diduga menggembok tempat tersebut.

Atas kejadian itu, Polresta Tangerang menerima tiga laporan polisi tertanggal 21 dan 22 September 2026. Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, alat bukti, serta tindakan yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk yang berisi rekaman kegiatan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP), serta sebilah golok yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut. Keterangan para saksi juga menjadi bagian dari materi penyidikan.

Lebih lanjut, Maruli menjelaskan bahwa hingga saat ini tersangka AC tidak dilakukan penahanan. Keputusan tersebut diambil oleh penyidik berdasarkan pertimbangan dalam proses pemeriksaan dan dinamika penanganan perkara.

“Untuk tersangka berinisial AC, saat ini tidak dilakukan penahanan oleh penyidik berdasarkan pertimbangan penyidik yang menyesuaikan dengan dinamika pemeriksaan,” jelasnya.

Adapun tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah. 

Dalam kesempatan tersebut, Maruli menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan serta menjalankan ibadah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Negara menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, serta yang paling utama adalah memeluk agama dan kepercayaan. Tidak boleh ada tindakan premanisme atau tindakan sepihak seperti ini. Negara pasti hadir, dan kami dari Polri akan memberikan pelayanan terbaik serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Rajeg, agar tetap menjaga toleransi, menghormati perbedaan agama dan kepercayaan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah maupun ketertiban masyarakat.

Menurutnya, setiap persoalan yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan dan penggunaan tempat ibadah hendaknya diselesaikan melalui komunikasi, dialog, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui intimidasi, ancaman, ataupun tindakan sepihak.

Polda Banten bersama Polresta Tangerang berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan akuntabel serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dengan tetap menghormati hak setiap warga negara. (Bidhumas).
Share:

Awali Tugas Kapolda Banten, Buka Pintu Kritik dan Masukan dari Insan Pers

Serang – Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan menerima audiensi PWI dan PWKS yang bertempat di Aula Gawe Kuta Baluwarti Polda Banten pada Selasa (13/10).

Dalam kesempatannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan menyampaikan rasa bangga dan senangnya dapat bertemu serta bersilaturahmi dengan rekan-rekan media. 

“Saya bangga dan senang bisa bertemu dengan rekan-rekan PWI dan PWKS. Kehadiran bapak dan ibu sekalian menjadi kebanggaan bagi saya. Saya titip diri, mari kita jalin komunikasi yang baik. Saya berharap rekan-rekan dapat memberikan informasi terkait berbagai kejadian yang ada di wilayah Banten,” ujarnya.

Selanjutnya, Irjen Pol Hendra Kurniawan juga menyampaikan sosialisasi Commander Wish Kapolri dengan tagline “Polisi Bersama Masyarakat”.

"Tagline tersebut mengandung makna bahwa Polri harus senantiasa hadir, terbuka, dan berjalan bersama masyarakat, termasuk menjalin kemitraan dengan insan pers," ucapnya.

Irjen Pol Hendra menegaskan bahwa dirinya terbuka untuk mendengarkan keluhan, menerima kritik, serta menampung saran dan masukan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian.

“Kita sama-sama mengetahui bahwa menjaga kamtibmas bukan hanya tugas Kapolda atau Polri, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Saya siap mendengarkan segala keluhan, menerima kritik, serta saran dan masukan untuk perbaikan. Kami menyadari masih banyak hal yang perlu dibenahi. Karena itu, kami membutuhkan pandangan dari rekan-rekan pers agar bisa melihat hal-hal yang mungkin belum kami sadari,” tegasnya.

Diakhir, Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan menekankan pentingnya membangun hubungan yang terbuka dan setara antara Polri dengan insan pers. 

“Saya berterima kasih atas kehadiran rekan-rekan dalam audiensi ini. Sesuai dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, mari kita duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi. Kalau ada kesalahan, silakan tegur. Saya tidak alergi terhadap kritik dan selalu terbuka menerima saran maupun masukan,” tutupnya. (Bidhumas).
Share:

Wujudkan Pelayanan Humanis, Kapolda Banten Buka Saluran Pengaduan melalui Nomor Pribadi

Banten - Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan, membuka akses nomor pribadi 0811-1123-9696 sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), kecelakaan, tindak kriminal, maupun keadaan darurat lainnya.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Banten dalam mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat serta memberikan kemudahan bagi warga untuk menyampaikan informasi, keluhan, maupun pengaduan yang membutuhkan perhatian kepolisian.

Kapolda Banten menyampaikan bahwa keterbukaan komunikasi dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten.

“Melalui nomor pribadi ini, saya ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun informasi terkait gangguan kamtibmas. Silakan sampaikan apabila ada permasalahan yang membutuhkan perhatian kepolisian, sehingga dapat kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolda Banten.

Melalui nomor tersebut, masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Informasi yang disampaikan diharapkan dapat membantu kepolisian dalam melakukan pemantauan serta menentukan langkah penanganan secara tepat sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Kapolda Banten juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan informasi secara jelas, lengkap, dan akurat untuk memudahkan proses tindak lanjut.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Jangan ragu untuk menyampaikan informasi atau pengaduan. Sinergi dan komunikasi yang baik antara masyarakat dan Polri sangat penting dalam menciptakan rasa aman,” tambahnya.

Pemanfaatan nomor pribadi Kapolda Banten sebagai sarana pengaduan ini diharapkan dapat memperkuat komunikasi dua arah antara pimpinan kepolisian dan masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang responsif, transparan, dan humanis.

Polda Banten berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polda Banten.(Bidhumas).
Share:

Respons Cepat Polres Serang, Jenazah Pria yang Ditemukan di Kragilan Berhasil Diidentifikasi

Serang – Personel Polsek Kragilan bersama Unit Identifikasi Polres Serang dan tim forensik RS Bhayangkara Polda Banten bergerak cepat menindaklanjuti laporan penemuan jenazah seorang pria di area kebun pinggir jembatan tol, Kampung Sentul Lio, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (13/10/2026) pagi.

Informasi penemuan jenazah tersebut diterima personel piket Polsek Kragilan sekitar pukul 06.15 WIB. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal, mengamankan area tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati jenazah seorang pria dalam posisi tergantung pada sebatang pohon. Selanjutnya, personel berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Polres Serang dan tim forensik RS Bhayangkara Polda Banten untuk melakukan proses identifikasi, pemeriksaan, serta evakuasi jenazah.

Berdasarkan hasil identifikasi menggunakan perangkat InaFis Portable System, korban diketahui berinisial AA, seorang pria berusia 29 tahun yang berdomisili di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Setelah proses evakuasi selesai, jenazah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan fisik lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 09.18 WIB, jenazah berjenis kelamin laki-laki dengan panjang badan sekitar 169 sentimeter dan kesan status gizi sedang. Pemeriksa menemukan kaku mayat pada seluruh tubuh yang sukar dilawan serta lebam berwarna keunguan pada kedua tungkai bawah dan kedua tangan yang menghilang saat dilakukan penekanan.

Selain itu, ditemukan tanda khusus berupa kondisi jempol kaki kanan yang telah teramputasi serta beberapa jari tangan yang tampak lebih pendek. Dari pemeriksaan fisik tersebut, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun patah tulang. Perkiraan waktu kematian berdasarkan pemeriksaan saat itu adalah kurang dari delapan jam sebelum pemeriksaan dilakukan.

Pihak keluarga menyatakan menolak dilakukannya autopsi dan telah membuat surat pernyataan penolakan. Setelah proses penanganan selesai, jenazah kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses selanjutnya.

Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa personel kepolisian telah melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur sejak menerima laporan masyarakat.

“Begitu menerima informasi mengenai penemuan jenazah tersebut, personel Polsek Kragilan segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah TKP, mengamankan area, serta meminta keterangan saksi. Kami juga berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Polres Serang dan tim forensik RS Bhayangkara Polda Banten untuk memastikan proses identifikasi dan evakuasi berjalan sesuai prosedur,” ujar Andri, Selasa (13/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan fisik jenazah tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan maupun patah tulang. Namun, temuan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk memastikan penyebab kematian.

“Kami menyampaikan bahwa identitas korban telah berhasil diketahui dan jenazah sudah diserahkan kepada pihak keluarga. Terkait pemeriksaan lanjutan, pihak keluarga telah menyatakan penolakan autopsi secara tertulis. Kami menghormati keputusan keluarga tersebut dan tetap mengedepankan prosedur yang berlaku dalam penanganan peristiwa ini,” tambahnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai kejadian tersebut maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi. Apabila menemukan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Kami turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berharap keluarga diberikan ketabahan,” tutupnya.

Polres Serang menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Share:

Senin, 12 Oktober 2026

Kapolres Cilegon Beri Reward Umrah dan Wisata Religi, Kepada Lima Personel Berprestasi

Cilegon – Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi berupa reward ibadah umrah atau wisata religi kepada lima personel Polres Cilegon dalam kegiatan Apel Jam Pimpinan di Lapangan Satya Haprabu, Senin (12/10/2026). 

Pemberian penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi personel sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian.

Apel yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolres Cilegon dan diikuti Wakapolres Kompol M. Ridzky Salatun, para pejabat utama, kapolsek jajaran, perwira, bintara, serta ASN Polres Cilegon.

Dalam arahannya, Kapolres menyampaikan terima kasih kepada seluruh personel yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik serta menjaga diri dari pelanggaran. Ia mengingatkan bahwa setiap anggota Polri harus senantiasa bekerja secara profesional, penuh tanggung jawab, dan ikhlas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kapolres juga menekankan pentingnya mengimplementasikan program unggulan Kapolri, “Polisi Bersama Masyarakat”, yang mengedepankan penguatan Polres dan Polsek agar semakin tangguh dalam menjaga keamanan serta memberikan pelayanan terbaik.

“Laksanakan tugas dengan baik, profesional, dan ikhlas. Terus jaga kekompakan, perkuat komunikasi, dan bergandengan tangan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pesan Kapolres.

Sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian personel, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian reward ibadah umrah atau wisata religi kepada lima personel oleh Kapolres Cilegon. Apresiasi ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi seluruh anggota untuk terus meningkatkan kinerja, disiplin, dan loyalitas dalam menjalankan tugas.

Melalui apel jam pimpinan tersebut, Kapolres Cilegon mengajak seluruh personel untuk memperkuat soliditas dan menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang profesional, humanis, serta berintegritas.
Share:

Polres Cilegon Lepas Kepergian Aiptu Budi Supriyanto dengan Upacara Persada Penuh Khidmat

Cilegon – Polres Cilegon Polda Banten menggelar upacara persada atau pemakaman secara kedinasan untuk melepas kepergian almarhum Aiptu Budi Supriyanto, personel yang menjabat Ps. Ka SPKT Polsek Anyar, di TPU Taman Bahagia, Perumahan Warnasari Indah, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Senin (12/10/2026).

Upacara berlangsung khidmat dengan Inspektur Upacara Wakapolres Cilegon Kompol Mochamad Ridzky Salatun, S.I.K., sebagai bentuk penghormatan terakhir institusi Polri atas pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara. Jenazah tiba di lokasi sekitar pukul 13.05 WIB, kemudian dilanjutkan prosesi pemakaman secara kedinasan.

Dalam sambutannya, Wakapolres Cilegon menyampaikan belasungkawa mendalam atas kepergian almarhum yang meninggal dunia pada Senin dini hari di Rumah Sakit Krakatau Medika Cilegon karena sakit. Ia juga menyampaikan duka cita atas nama pimpinan dan seluruh keluarga besar Polres Cilegon kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Kami merasa kehilangan sosok rekan yang telah memberikan pengabdian terbaiknya kepada bangsa dan negara. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah ini,” ungkapnya.

Wakapolres juga mengajak seluruh pihak untuk mengenang jasa dan pengabdian almarhum, serta memaafkan segala kekhilafan selama menjalankan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Doa turut dipanjatkan agar almarhum mendapatkan ampunan, diterima seluruh amal baktinya, dan ditempatkan di sisi Allah SWT.

Perwakilan keluarga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan jajaran Polri, khususnya Polres Cilegon, atas pelaksanaan upacara pemakaman secara kedinasan serta kepada seluruh pihak yang hadir untuk memberikan penghormatan terakhir. Keluarga juga memohon maaf apabila semasa hidup almarhum memiliki kesalahan dan kekhilafan.

Upacara persada ini menjadi wujud penghormatan dan penghargaan Polres Cilegon terhadap pengabdian almarhum selama bertugas. Kepergian Aiptu Budi Supriyanto meninggalkan duka bagi keluarga, rekan kerja, dan keluarga besar Polri.

Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan ketabahan serta keikhlasan. Aamiin ya rabbal ‘alamin.
Share:

Kapolda Banten Lepas 45 Personel Satbrimob, Dalam Misi Pengamanan Satgas Amole II ke Papua Tengah

Serang – Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan melepas 45 personel Satbrimob Polda Banten yang akan melaksanakan tugas dalam Satgas Amole II BKO Polda Papua Tahun 2026/2027. Kegiatan pelepasan tersebut dirangkaikan dengan Latihan Praoperasi (Latpraops) Satgas Amole II. Apel tersebut digelar di Mapolda Banten pada Selasa (13/10). 

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Iwan Saktiadi, Ketua Bhayangkari Daerah Banten beserta pengurus, para Pejabat Utama (PJU) Polda Banten, personel Satbrimob yang akan bertugas, serta keluarga besar Bhayangkari.

Dalam arahannya, Kapolda Banten menegaskan bahwa penugasan tersebut merupakan amanah sekaligus kehormatan bagi personel Satbrimob Polda Banten untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Sebanyak 45 personel yang diberangkatkan diharapkan mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan profesionalisme serta menjaga nama baik satuan dan institusi Polri.

“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan profesionalisme. Ingat, rekan-rekan tidak hanya membawa nama pribadi, tetapi juga membawa kehormatan satuan, Polda Banten, dan institusi Polri,” tegas Kapolda Banten.

Kapolda juga mengingatkan seluruh personel agar senantiasa mengutamakan keselamatan dan keamanan dalam setiap pelaksanaan tugas. Menurutnya, kekompakan, kewaspadaan, serta kepatuhan terhadap prosedur operasional merupakan hal penting yang harus dijaga untuk menghadapi berbagai dinamika di wilayah penugasan.

Selain kesiapan operasional, Kapolda Banten menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Personel Brimob diharapkan mampu bertindak tegas sesuai ketentuan, sekaligus menghormati adat istiadat dan kearifan lokal masyarakat di wilayah penugasan.

“Jadilah personel Brimob yang tegas dalam bertindak, namun tetap humanis dalam melayani masyarakat. Hormati adat istiadat dan kearifan lokal, serta bangun kepercayaan masyarakat di wilayah penugasan,” pesannya.

Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan bahwa para personel telah menjalani pembekalan dan persiapan untuk menghadapi tugas di Papua Tengah. Sebelum melaksanakan tugas lapangan, mereka akan mengikuti latihan praoperasi lanjutan selama satu bulan di Cikeas, kemudian melaksanakan penugasan selama kurang lebih enam bulan.

Persiapan tersebut mencakup kesiapan fisik, mental, psikologis, serta kemampuan taktis yang dibutuhkan dalam menghadapi kondisi dan tantangan di lapangan. Dengan pembekalan tersebut, seluruh personel diharapkan mampu beradaptasi dengan lingkungan penugasan, menjaga soliditas, dan melaksanakan tugas sesuai prosedur.

Kapolda Banten menjelaskan bahwa salah satu fokus penugasan Satgas Amole adalah mendukung pengamanan objek vital nasional, termasuk kawasan operasional PT Freeport Indonesia. Kehadiran personel diharapkan dapat membantu memastikan aktivitas di kawasan tersebut berlangsung aman dan lancar.

“Keberhasilan penugasan bukan hanya diukur dari terlaksananya misi, tetapi juga dari keselamatan seluruh personel dan kepercayaan masyarakat yang berhasil kita jaga,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Banten juga menyampaikan doa dan harapan agar seluruh personel dapat menjalankan tugas dengan baik, menjaga kehormatan institusi, serta kembali ke Banten dalam keadaan selamat.

“Berangkatlah dengan kebanggaan, bertugaslah dengan kehormatan, dan kembalilah dengan selamat serta membawa prestasi. Saya beserta seluruh keluarga besar Polda Banten senantiasa mendoakan agar Allah Subhanahu wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Esa, memberikan perlindungan, kekuatan, dan kelancaran dalam setiap langkah pengabdian rekan-rekan sekalian,” ungkapnya.

Pelepasan tersebut menjadi wujud dukungan dan kepercayaan pimpinan kepada personel Satbrimob Polda Banten yang mendapat amanah menjalankan tugas di luar wilayah. Dukungan keluarga juga menjadi bagian penting dalam menguatkan semangat pengabdian personel selama menjalankan misi. (Bidhumas).
Share:

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat”

Serang - Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan memberikan arahan sekaligus menyampaikan pokok-pokok Commander Wish Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. kepada Jajaran Polda Banten di Aula Gawe Kuta Baluwarti pada hari Selasa (13/10).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol Iwan Saktiadi, Irwasda Polda Banten Kombes Pol Wika Hardianto, Pejabat Utama Polda Banten, Kapolres/ta jajaran, Perwira Menengah, serta Kapolsek jajaran. 

Dalam kesempatannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. memperkenalkan tagline “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai bagian dari penguatan arah pengabdian dan pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada masyarakat.

"Tagline ini menegaskan semangat bahwa Polri hadir bersama masyarakat, berada di tengah masyarakat, serta menjadikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat sebagai bagian utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian," ujarnya.

Selanjutnya, Irjen Pol Hendra mengatakan, tagline “Polisi Bersama Masyarakat” merupakan penegasan arah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian.

“Polisi bersama masyarakat bukan sekadar tagline, tetapi semangat yang harus diwujudkan dalam setiap pelaksanaan tugas. Polri hadir untuk mendengar, melayani, melindungi, memberikan kepastian hukum, serta bersama-sama masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban,” katanya.

Diakhir, Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan menambahkan, implementasi tagline tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat, baik melalui pelayanan, penegakan hukum yang berkeadilan maupun respons cepat terhadap berbagai persoalan keamanan dan ketertiban.

“Harapannya, semangat ini dipahami dan diwujudkan oleh seluruh anggota Polri. Polisi bersama masyarakat berarti Polri tidak berjarak dengan masyarakat, tetapi hadir, mendengar, bekerja bersama, dan memberikan solusi atas kebutuhan masyarakat,” tutupnya. (Bidhumas).
Share:

Arsip