Rabu, 15 April 2026

Respons Cepat Polres Serang, Tangani Laporan Penipuan Jual Beli Motor Online


Serang – Personel Satuan Samapta Polres Serang yang didukung oleh Polsek Cikande melaksanakan kegiatan penanganan pengaduan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 15 April 2026, mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai, di lokasi Perumahan Metropolis Kibin, Desa Nagara, Kecamatan Kibin.
 
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Bripka Yuda Triyana P selaku Danru Patroli Regu 1 Sat Samapta ini, merupakan respon cepat terhadap laporan dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli motor secara online melalui sebuah aplikasi.
 
Dalam kejadian tersebut, diketahui bahwa korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah). Namun, setelah dilakukan pendekatan dan mediasi oleh petugas, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tidak melanjutkannya ke ranah hukum, yang dibuktikan dengan pembuatan surat pernyataan kesepakatan.
 
Selain menyelesaikan konflik tersebut, personel juga melakukan pendekatan preemtif dengan memberikan himbauan kamtibmas kepada warga sekitar. Masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan, khususnya penipuan transaksi online dan pencurian kendaraan bermotor. Petugas juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam melakukan jual beli kendaraan secara daring dan mengimbau agar segera melapor ke nomor 110 jika terjadi gangguan keamanan.
 
Kapolsek Cikande AKP. TATANG, S.H menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi online guna terhindar dari kejahatan dan penipuan online.

 Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas serta mewujudkan kehadiran dan kedekatan Polri dengan masyarakat agar situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga dalam keadaan aman dan kondusif. (Humas Red/Rose)
 
Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip