Serang Kota, info-ri.online
Sebanyak Tujuh Puluh (70) orang Personil anggota Polisi dari gabungan 12 Polsek Kota Serang diterjunkan mengamankan unjuk rasa Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) se Banten, di depan gedung Mandiri utama finance Ciceri Kota Serang, Banten
Hal ini diungkapkan Kapolsek Kota Serang, Komisaris Polisi (Kompol) Irwanda selaku koordinator pengamanan.
Maraknya Mata Elang (Matel) dan debt collector yang meresahkan masyarakat, menggugah hati dan nurani LMPI se Banten melakikan unras. Kelakuan Matel dan debt collector yang sering melakukan perampasan unit kendaraan di jalan, sangat tidak manusiawi. Karena yang berhak menyita dan menarik kendaraan yang bermasalah adalah pihak Kepolisian. Sesuai Peraturan Kapolri NO. 8 Tahun 2011.
Apabila Matel atau Debt Collector berani merampas unit kendaraan bermasalah, maka bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat, 2, 3 dan 4 junto Pasal 335.
Semua oratordari ketua Markas Cabang (Marcab) Kabupaten/Kota se Provinsi Banten, meyerukan ;"Bubarkan Matel dan Debt Collector, Segel Mandiri Finance yang duga tidak mengikuti aturan Kementerian Keuangan No. 130/PMK. 010/2012 tentang pelarangan leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kreditnya".
Beberapa perwakilan Pengunjuk rasa diterima pihak MUF, namun belum ada titik temu pembicaraan.
Menurut Korlap unras ketua Marcab Kota Serang, Agus Wilys mengatakan ; masih menunggu hasil musyawarah antara perwakilan pengunjuk rasa dengan pihak MUF. (Ros)






0 comments:
Posting Komentar