Jambi ,info-ri.online
Gubernur Jambi Fachrori Umar akhirnya mendatangi Ketua Komisi Aperatur Sipil Negara ( KASN)di Jalan Jendral MT Haryono Kav 52-53 Jakarta Selatan (17/2/2020).
Fachrori tampak didampingi Ph Sekda Sudirman,Karo Hukum Sekda M Ali Zaini ,Inspektorat Provinsi Jambi Khailani dan Plt Kepala Badan Kepegawaian ( BKD ) Provinsi Jambi Pahari.
Pahari membenarkan bahwa mereka telah melakukan pertemuan dan memberikan klarifikasi terkait nonjob dan demosi beberapa orang pejabat eselon II Pemprov Jambi November 2019 Lalu .
" Iya sudah ,sekarang kita tinggal menunggu hasil surat dari keputusan KASN ,"terangnya .
Sebelumnya ,( 14/2/2020 ) KASN kembali bersurat kepada BKD untuk meminta klarifikasi pe- nonjoban dan demosi pejabat atas nama Ujang Hariyadi ,Ariansyah,Edy Kusmiran Agus Herianto dan Husairi .
Dalam surat nomor UND -66/KASN/02/2020 itu tertulis bahwa Ketua KASN meminta Peninjauan kembali rekomendasi hasil uji kompentensi JPT Pratama dalam rangka Mutasi /Rotasi di lingkungan Pemvrop Jambi.
Berdasarkan ketentuan pasal 32 UU nomor 5 tahun 2014 salah satu Wewenang KASN adalah mengawasi setiap tahapan proses pengisian JPT,mulai dari pembentukan panitia seleksi ,pengumuman lowongan ,pelaksanaan ,mengusulkan nama calon ,pelantikan pejabat dan mengawasi ,mengevaluasi penerapan asas nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku ASN . ( Eff )







0 comments:
Posting Komentar