Rabu, 18 Maret 2026

TAK HANYA LANGGAR KEPUTUSAN GUBERENUR BANTEN CV.MBR, DIDUGA MEMANIPULASI PAJAK DAERAH dan DANA CSR

Pandeglang - Sebagaimana di pemberitaan info-ri.online sebelumnya, Perusahaan Tambang Batu (Andesit Quarry) Cv.Menara Biru Resources(CV.MBR) ternyata bukan hanya Melanggar dan mengangkangi Keputusan Guberenur(Kep Gub) Banten No.567 Tahun 2025, tentang Pembatasan Jam Operasional Mobil besar Truk Tambang(Hauling).

Dugaan beberapa Pelanggaran lain yang dilakukan oleh CV.MBR adalah terkait dengan Pajak utama yang di bayarkan kepada Pemerintah daerah (Kabupaten/Kota) yaitu Pajak Mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang umumnya di tetapkan sebesar 20 sampai 25℅ dari nilai jual hasil Pengambilan, yang lebih parah lagi Tanggung jawab Perusahaan terhadap Sosial dan lingkungan yang biasa di sebut Corporate Sosial Responsibility (CSR) .

Berdasarkan Hasil penulusaran dan Investigasi Awak media terhadap beberapa desa yang berbatasan langsung dengan lokasi tambang batu (Quarry) seperti desa lebak,desa cibitung dan desa munjul ,terutama desa Lebak yang merupakan tempat tambang batu(Quarry) tersebut beroperasi , Pada Selasa (17/3/2026) Kepala Desa Lebak H. Eka Surya memberikan keterangan bahwa selama bertahun-tahun CV.MBR ini beroperasi , dirinya selaku Kepala desa tempat (Quarry) tersebut berada tidak pernah tahu atau mendengar pihak MBR melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan dana CSR, baik itu bangunan fisik Fasilitas umum(fasum)/Fasilitas Sosial(Fasos) maupun Pemberdayaan terhadap Masyarakat.

" Selama bertahun-tahun cv.mbr melaksanakan kegiatan usahanya , saya selaku kepala desa tempat lokasi usaha tersebut berada tidak pernah tahau atau mendengar pihak perusahaan melakukan kegiatan atau memberikan sesuatu yang berhubungan dengan dana CSR" Terang H.Surya , Hal serupa di jelaskan oleh salah seorang tokoh Masyarakat desa cibitung berinisial HK yang meminta namanya tidak di publikasikan, Menurut HK selama ini warga desa cibitung merupakan pihak yang merasakan dampak langsung dari kegiatan usaha tambang batu tersebut, karena walaupun Quarry tersebut masuk ke wilayah desa lebak tetapi jarak terdekatnya adalah ke desa kami " Selain suara bising apalagi pada saat peledakan(Blusting) dilokasi,suaranya yang menggelegar bagai Bom sangat mengganggu kami terutama anak-anak , selain itu juga tanah galiannya yang menutupi aliran air baik kali maupun di selokan kecil, sehingga sekarang area pesawahan warga mudah banjir " imbuh HK.

Selain itu CV.MBR juga terkesan lalai terhadap kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya, dimana tidak ada Staf serta sarana K3 di lokasi(Quarry) tersebut, Padahal Pekerja Andesit beresiko tinggi terhadap longsor,Debu (polusi),dan Interaksi dengan alat berat.

Dihubungi Via saluran WhatsApp pada Rabu(18/3/2026) untuk memberikan hak jawab pada pihak perusahaan, pemilik sekaligus Direktur CV.MBR Rudi tidak memberikan keterangan apapun baik melalui pesan (chat) maupun telepon.

(Gie)
Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip