Serang, Banten — Proyek rekonstruksi Jalan Taman–Taktakan, Kota Serang, dengan nilai anggaran mencapai Rp3.134.150.000 dari APBD Tahun 2026, menuai sorotan tajam. Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tersebut dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan di lapangan.
Berdasarkan data, proyek dengan nomor kontrak 620/05/SP/PPK Tender–RKNS/BM–DPUPR/2026 ini mulai berjalan sejak 23 Februari 2026 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.
Namun, pada Selasa (05/05/2026), seorang aktivis muda Kota Serang berinisial FR bersama tim media melakukan pemantauan langsung ke lokasi proyek dan menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis.
FR menyebut, indikasi paling mencolok terlihat pada penggunaan material agregat.
“Kami menduga tidak terlihat penggunaan agregat A sebagaimana mestinya. Yang ada hanya agregat B, itupun diduga dicampur dengan tanah urugan, lumpur, bahkan pecahan batu bata,” ungkapnya.
Selain itu, kondisi batu split di lokasi juga dinilai tidak tertata dengan baik dan diduga minim pemadatan. Ketebalan agregat pun disinyalir tidak sesuai spesifikasi, sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas konstruksi jalan tersebut.
Tak hanya itu, dugaan kejanggalan juga ditemukan pada pekerjaan pengecoran (LC). FR menilai ketebalan cor tampak tidak merata dan cenderung tipis di beberapa titik. Ia juga menyoroti penggunaan besi penopang yang diduga merupakan campuran besi bekas.
“Terlihat ada besi berkarat dan tidak lurus. Ini memunculkan dugaan adanya penggunaan material yang tidak sesuai standar,” tambahnya.
Yang tak kalah disorot adalah lemahnya pengawasan di lapangan. Saat tim mencoba melakukan konfirmasi, pelaksana proyek yang dikenal dengan sebutan Bos Yanto tidak berada di lokasi. Hal serupa juga terjadi pada konsultan pengawas.
“Pekerja di lokasi menyebutkan pelaksana dan konsultan pengawas tidak sedang berada di tempat. Ini sangat disayangkan,” ujar FR.
Menurutnya, ketidakhadiran pelaksana dan pengawas membuka celah besar terjadinya penyimpangan dalam pekerjaan.
“Bagaimana kualitas bisa terjamin jika pengawasan minim? Ini berpotensi membuka ruang manipulasi material dan penurunan kualitas pekerjaan,” tegasnya.
FR juga mengingatkan bahwa proyek ini dibiayai dari uang rakyat, sehingga harus dikerjakan secara profesional dan transparan.
“Jangan sampai proyek bernilai miliaran rupiah ini dikerjakan asal jadi. Kalau kualitasnya buruk, yang dirugikan adalah masyarakat sebagai pengguna jalan,” lanjutnya.
Lebih jauh, ia mendesak DPUPR Kota Serang untuk segera turun tangan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap material dan progres pekerjaan di lapangan.
“Kami minta proyek ini dievaluasi secara serius. Jika ditemukan pelanggaran, hentikan sementara dan tindak tegas pelaksana. Bila perlu, lakukan blacklist terhadap perusahaan yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain persoalan kualitas, aspek keselamatan juga menjadi perhatian. FR menilai minimnya rambu-rambu peringatan di lokasi proyek berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Tidak terlihat adanya pengamanan seperti rambu atau police line. Ini sangat berisiko bagi masyarakat,” ujarnya.
Meski melontarkan kritik keras, FR menegaskan pihaknya tetap mendukung program pembangunan Pemerintah Kota Serang selama dijalankan sesuai aturan dan mengutamakan kualitas.
“Kami mendukung pembangunan, tapi harus profesional dan bertanggung jawab. Karena anggaran ini berasal dari pajak masyarakat,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun DPUPR Kota Serang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kejanggalan tersebut.






0 comments:
Posting Komentar