Rabu, 06 Mei 2026

"SEMAKIN TIDAK DIANGGAP SEBAGAI PROPESI'NASIB WARTAWAN DI MATA PEMEEINTAH DAERAH"

Tasikmalaya -  Profesi wartawan yang seharusnya dihormati sebagai pilar demokrasi, justru semakin terpinggirkan. Di sejumlah daerah, khususnya di Tasikmalaya,perlakuan pemerintah daerah terhadap insan pers dinilai tak lagi mengakui wartawan sebagai profesi yang memiliki standar kerja dan tanggung jawab publik.
Keluhan ini disampaikan oleh beberapa teman teman media,yang di wakili oleh aktis jurnalis Wahid MA,saat berbincang bincang diwarung kopi sisela sela kesibukannya,Menurutwahid,selama ini interaksi antara wartawan dan perangkat daerah lebih sering diwarnai sikap meremehkan, bahkan dianggap sekadar "pemberi informasi" tanpa posisi profesi yang jelas.
Kami sering diperlakukan seperti orang yang meminta bantuan, bukan mitra kerja. Banyak pejabat yang masih menganggap wartawan bisa diatur, berita bisa dibayar, atau bahkan dihalangi saat mengakses informasi publik,” ujar wahid dengan nada kecewa.
Salah satu contoh nyata terjadi di Kabupaten Tasikmalaya. Sejumlah wartawan mengaku kesulitan mendapatkan data resmi meski sudah mengajukan permohonan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan, ada kasus di mana ruang kerja wartawan di lingkungan kantor pemda dihapus dengan alasan efisiensi anggaran.
 Padahal, dalam peraturan yang berlaku, pemerintah daerah wajib memfasilitasi akses informasi dan memberikan ruang yang layak bagi pers untuk menjalankan tugasnya. Namun di lapangan, aturan itu seolah hanya tulisan di atas kertas.
Seorang wartawan media lokal yang enggan disebutkan namanya bercerita, ia pernah dilarang meliput rapat penting karena dianggap “tidak punya hubungan kerja resmi”. Mereka lebih memilih memberikan informasi kepada media yang dianggap ‘ramah’ saja. Ini jelas melanggar prinsip pers yang bebas dan independen,” tambahnya.
 Kondisi ini juga berdampak pada kualitas pemberitaan. Karena keterbatasan akses dan perlakuan yang tidak adil, banyak berita yang hanya mengandalkan siaran pers tanpa bisa dikonfirmasi atau dikembangkan lebih dalam. Akibatnya, publik hanya mendapatkan informasi sepihak dari sudut pandang pemerintah saja.Biro Media Merdeka,Yadi Cobra, menambahkan,menilai fenomena ini muncul karena masih ada pemahaman keliru di kalangan pejabat daerah. “Mereka belum sadar bahwa wartawan adalah profesi yang memiliki kode etik dan standar kompetensi. Menganggapnya sebagai profesi biasa saja justru menghambat pengawasan publik yang menjadi fungsi utama pers,” jelasnya.
 Pihaknya kini sedang mendorong pemerintah daerah untuk menyusun pedoman kerja sama yang jelas dengan pers, serta memberikan pemahaman tentang peran strategis wartawan dalam pembangunan daerah.
Bahkan yadi menambahkan,kerja sama kemitraan di beberapa Dinas telah memutus secara sepihak ketika di pertanyakan meraka beralasan tidak ada anggaran,sungguh ironis kemitraan bayar oplah yang didak seberapa diberhentikan.
Diwaktu yang sama salah satu wartawan majalah perada Dadi saptadi mengatakan,
Kami dari media berharap ke pemerintah Daerah kota/kab Tasikmalaya, berharap kerjasamanya untuk tetap menjalin kerjasam kemitraan demi kelangsungan media agar tetap beejalan dan bukan malah diberhentikan, ungkapnya.
(Yadi)
Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip