Rabu, 19 Agustus 2026

Diduga di pihak Ketiga kan Pelaksanaan Pembangunan Irigasi Perpompaan(IRPOM) Wilayah Munjul Jadi Sorotan

Pandeglang - Program Irigasi Perpompaan(IRPOM) yang diluncurkan Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian di wilaya kabupaten pandeglang jadi sorotan , pasalnya , berdasarkan Petunjuk Teknis ( Juknis) Program tersebut mutlak bersifat swakelola padat karya yang dengan kata lain segala sesuatunya harus di laksanakan dan di kelola oleh kelompok tani sebagai penerima manfaat.

Akan tetapi , di beberapa titik pelaksanaan program , salah satunya dilokasi kelompok tani(Poktan) Lestari desa Kotadukuh Kecamatan Munjul,Kegiatan tersebut menyimpang dari aturan dan Juknis yang ada karena , Kegiatan yang seharusnya murni swakelola tersebut Diduga kuat telah di Pihak ketiga kan atau(disubkontrakan-Red) , Ketua Kelompok tani (Kapoktan) Lestari desa kotadukuh kecamatan munjul Jasmara , saat di konfirmasi di sekitar tempat kediamannya pada sabtu (8/8/2026) lalu kepada Awak media mengatakan bahwa , kelompok tani nya yang bernama kelompok lestari mendapatkan program Irigasi Perpompaan (IRPOM) yang anggarannya sebesa RP.155.700.000, tapi semuanya saya serahkan Ke seseorang berinisial SLMN , ketika pencairan tahap pertama saya mencairkan uang kurang lebih sekitar Rp.109.000.000 semuanya saya berikan ke inisial SLMN tersebut "Sayamah hanya atas nama saja , segala sesuatunya serahkan ke Pak SLMN , dari mulai kebutuhan material , Harian ongkos kerja (HOK) dan lain-lainnya beliau yang ngurus , sayamah tidak tau apa-apa , hanya tinggal terima beres saja" Jelasnya.

Berdasarkan keterangan ketua kelompok tani lestari (jasmara) , awak media menedatangi pihak yang di sebutkan olehnya , yaitu inisial SLMN untuk melakukan konfirmasi , SLMN membantah issu tersebut , menurt inisial SLMN dirinya hanya sebatas mensuplai material untuk kebutuhan pembangunan IRPOM kelompok tani lestari "Kebetulan saya punya toko bahan bangunan , jadi Pa Jasmara memberikan dana yang di cairkannya untuk kebutuhan bahan bangunan dan lain-lain" Bantah inisial SLMN pada awak media , saat di temui di kandang sapi miliknya pada sabtu(8/8/2026) yang lalu .

Praktek seperti ini Jelas telah melenceng dan melanggar aturan yang ada , baik dari Juknis programnya sendiri maupun Aturan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah , karena Program (IRPOM) mutlak harus di kelola oleh kelompok penerima program sendiri ( swakelola) jika di subkontrakan ( pihak ketiga kan) itu murni pelanggaran ,
Bantuan IRPOM dialokasikan dalam bentuk uang ke rekening Poktan dengan tujuan memberikan upah kerja kepada anggota petani setempat secara padat karya. Memihakketigakan proyek ini berpotensi memunculkan selisih anggaran, pengurangan spesifikasi kualitas bangunan, atau keuntungan tidak sah bagi pihak ketiga.

( Kasus seperti ini dapat dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dana bantuan - RED ) 

( Gie )
Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip