Jambi ,inforakyatindonesia.online-Surat Komisi Aperatur Sipil Negara ( KASN )kepada Gubernur sebagai Pembina Pejabat Kepegawaian ( PPK )yang bersifat segera belum ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi ( Pemvrop )Jambi.
Kepala Biro Humas dan Protokol Sekda Provinsi Jambi Johansyah mengatakan rapat pembahasan terkait surat KASN belum dibabas karena Tim Baperjakat belum lengkap yang rencananya akan kembali dijadwalkan .
"Insya Allah minggu depan kita jadwalkan rapat bapeejakat ," ujarnya,Kamis (12/3/2020).
Menurut Johansyah ,Pemvrop Jambi masih mempunyai waktu 21 hari untuk menjawab sejak diterimanya surat resmi pada (7/3/2020 ) ,," Ini Berdasarkan uu no .30 tahun 2014 tentang adminitrasi pemerintahan ,"jelas Johansyah.( Effendi )







0 comments:
Posting Komentar