Jambi,info-ri.online
Surat KASN tentang pengembalian jabatan terhadap 6 orang PNS yang diberhentikan dan diturunkan jabatan kepada Gubernur Jambi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK )bersifat mengikat .
Surat nomor B - 677/KASN /02/2020)menjelaskan,bahwa pemberhentian dan penurunan jabatan terhadap 6 0rang PNS pada (25/11/2019)waktu itu ,tidak adanya bukti Berita Acara Pemeriksaan ( BAP )kepada masing- masing PNS sesuai ketentuan PP 53 2010 tentang Disiplin PNS dan belum adanya bukti Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) dan tidak terpenuhinya ketentuan perundang undangan .
Menanggapi hal tersebut ,Pj Sekda Provinsi Jambi Sudirman yang sebelumnya ikut mendampingi Gubernur untuk mengklarifikasi persoalan itu terkesan bungkam .
" Saya belum bisa menjelaskan itu ya,oke ya ," katanya singkat ,ketika dikonfermasi awak media kemaren di Gedung DPRD (6/3/2020).
Tertuang dalam surat KASN ,apabila surat rekomendasi yang dinyatakan tidak berlaku atau dibatalkan tidak ditindaklanjuti ,maka KASN akan meminta kepada Presiden untuk menjatuhkan Sanksi kepada PPK /Gubernur dan Pejabat yang berwenang .
Selain itu juga akan berimbas kepada 9 posisi jabatan eselon II yang diusulkan Pemvrop Jambi dengan surat nomor S - 4946/BKD/3.2/XII/2019 pada tanggal 13 Desember 2019 untuk melaksanakan lelang jabatan tidak akan diberikan izin pelaksanaan .( Effendi )







0 comments:
Posting Komentar